Tempat Makan di Kota Pasuruan Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan

140
Rembuk Stunting, Gus Ipul Perintahkan Fokus ke Kecukupan Gizi

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tempat makan di Kota Pasuruan diperbolehkan buka di siang hari selama bulan Ramadan. Asal tempat makannya tetap “ditutupi”, sehingga tidak terlihat dari luar.

Hal ini tertuang dalam Seruan Bersama Wali Kota Pasuruan dengan Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.

Terdapat 21 poin dalam seruan tersebut, di antaranya agar umat Islam memperbanyak kegiatan keagamaan dan sosial seperti membersihkan, memperindah tempat ibadah.

Pemkot dan MUI melarang membuat, menyimpan, menjual, dan membunyikan mercon selama bulan Ramadan, kecuali atas seizin aparat kepolisian.

Bagi pengusaha tempat makan, mereka diperbolehkan buka siang hari dengan catatan dilakukan secara tertutup yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak nampak dari luar.

Baca Juga :   Gempa Guncang Pasuruan hingga Tanah Hasan-Tantri Disita KPK | Koran Online 27 Ags

“Dan dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan,” demikian tertulis dalam seruan tersebut yang ditandatangani Saifullah Yusuf dan Ketua MUI Kota Pasuruan, Abdullah Shodiq.

Pemkot dan MUI juga tidak memperkenankan umat Islam maupun ormas Islam melakukan sweeping. Apabila ada pelanggaran ketentuan yang berlaku, maka dilaporkan ke instansi berwenang.

Selain itu, Pemkot dan MUI meminta masyarakat menjaga kerukunan umat beragama selama bulan Ramadan. Bagi yang tidak berpuasa, hendaknya menghargai mereka yang berpuasa. (tof/**)