Polres Pasuruan Larang Sound Horeg Digunakan Untuk Bangunkan Orang Sahur

243

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum dan sesudah pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Polres Pasuruan mengimbau para pemilik usaha penyewaan sound system untuk tidak menyewakan atau menggunakan sound horeg sebagai alat membangunkan saur.

Imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana terhadap orang-orang yang melakukan kegaduhan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Teddy Chandra, Kapolres Pasuruan pada Kamis (14/3/2024) pemilik usaha sound system diminta untuk mematuhi sejumlah ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Dalam penggunaan sound system dilarang membuat ingar atau riuh yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan dalam masyarakat,” tertulis di surat resmi tersebut.

Selain itu, masyarakatnya juga dilarang menggunakan sound system horeg dalam kegiatan apapun di masyarakat.

Polres Pasuruan juga berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan. (don/yog)