THR Belum Dibayar? Warga Pasuruan Bisa Lapor ke Sini ya!

52
THR Belum Dibayar? Warga Pasuruan Bisa Lapor ke Sini ya!

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR). Bolo bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan melalui posko ini, jika THR tidak dibayarkan.

Achmad Imam Ghozali, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker mengatakan, jika posko pengaduan ini telah buka sejak dua minggu yang lalu. Posko ini akan buka sampai lebaran.

Meski demikian, hingga saat ini layanan pengaduan masih sangat sepi. Disnaker menduga hal ini terjadi karena fungsinya yang hanya membina perusahaan jika tidak membayar THR ke karyawan.

“Kami hanya fungsi pembinaan, tapi penekanan atau pengawasan tidak ada. Semuanya ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi,” kata Imam dilansir dari portal resmi Pemkab Pasuruan.

Walaupun sepi, posko akan tetap buka sampai 16 April 2024. Beberapa pengaduan biasanya muncul mendekati lebaran. Sebab dalam aturan, batas akhir pembayaran THR adalah 7 hari jelang lebaran.

“Pengaduan di posko THR online belum pada masuk, biasanya H-7 belum dibayarkan,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara itu, besaran THR juga diatur, yakni setara dengan gaji karyawan selama satu bulan kerja. 

“Kalau THR tidak diberikan, maka Pemerintah Pusat akan memberikan denda dua persen,” pungkasnya. (may)