Gus Mufti Jadi Korban Dugaan Penipuan Biro Travel Umrah, Sampai Diusir dari Hotel

445

Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam mengaku jadi korban dugaan penipuan biro travel umrah. Ia bahkan sempat diusir oleh pihak hotel.

Peristiwa yang dia alami ini diunggah di akun resmi instagram miliknya @mufti.anam pada Sabtu (06/04/2024).

Dalam unggahannya itu Mufti bercerita bagaimana pada tanggal 10 Maret dirinya melihat iklan di story @andikset (pemilik @pangerantour), ada paket umrah iktikaf 10 hari terakhir Ramadan (paket VIP) dengan fasilitas Hotel Hilton Madinah dan Hotel Dar Tawhid Intercontinental Makkah.

“Kami tertarik dan pesan untuk 5 orang dewasa dengan free 1 anak dan 1 bayi. Kami juga menambah pesawat business class untuk 5 orang dewasa (anak free) dan paket tambahan tur ke Al Ula,” demikian tulis Mufti.

Baca Juga :   Dibalik Alasan Gus Dokter Mufti Tebar Banner Tiap Ramadan

Mufti menyebut semua biaya yang dibebankan telah ditransfer lunas sesuai ketentuan ke rekening bank atas nama Andik Setiawan dan Pangeran Tour.

Lalu pada hari H keberangkatan tanggal 1 April 2024, ia mengaku dihubungi Andik Setiawan agar menambah uang sejumlah tertentu karena alasan manajemennya salah hitung. Jika tak memberi tambahan, maka Mufti tidak bisa berangkat.

Padahal, kata Mufti, saat itu posisi keluarganya sudah perjalanan ke Bandara Juanda. Akhirnya, tambahan itu langsung ditransfer oleh Mufti.

Sesampainya di Makkah, ia bersama keluarganya diberi Hotel Hilton Jabal Omar. Mufti mengaku check in pukul 8 pagi, tapi pukul 13.00 diusir.

“Kami pindah hotel dan tiap hari diusir karena belum bayar. Dan hari ini 5 April 2024 jam 16.00 kami benar-benar harus angkat kaki dari hotel karena travel tidak bisa membayar untuk hari ini dan selanjutnya,” tulis Mufti.

Baca Juga :   Safari Ramadhan Mufti Anam, "From Zero To Hero"

Atas kejadian ini, Mufti telah mencoba menghubungi Muassasah, KBRI, dan pihak-pihak berwenang agar segera diambil langkah lebih lanjut agar tidak semakin banyak korban. (tof/may)