Polisi Tangkap Jambret yang Resahkan Warga hingga Pelajar di Winongan

319

Winongan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya menangkap pelaku penjambretan yang selama berbulan-bulan meresahkan warga, termasuk kalangan pelajar, di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Riki (24), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang. Ia diamankan petugas di kediamannya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

“Pelaku ini kami amankan di rumahnya setelah beberapa bulan buron,” ujar Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin, Kamis (1/1/2026).

Riki terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap seorang siswi SMP berinisial DSR (13). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan.

Saat kejadian, korban yang merupakan siswi asal Kecamatan Lumbang tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama seorang temannya. Di tengah perjalanan, korban disalip dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tas yang diselempangkan di pundak korban hingga talinya putus.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap satu pelaku lain berinisial RS (17) yang masih di bawah umur dan telah diproses oleh Polres Pasuruan.

“Dengan tertangkapnya Riki, seluruh pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat ini sudah berhasil diamankan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Riki diketahui tidak hanya beraksi di Winongan. Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di beberapa lokasi lain, seperti Kecamatan Grati dan wilayah Kota Pasuruan.

“Kini pelaku kami serahkan ke Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Nanang. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.