Sepanjang 2025, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tindak 7.133 Pelanggar, Pelajar Mendominasi

80

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota mencatat sebanyak 7.133 pelanggar lalu lintas ditindak dengan sanksi tilang. Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara dari kalangan pekerja swasta dan pelajar, dengan sepeda motor sebagai moda transportasi yang paling sering terlibat pelanggaran.

Berdasarkan data yang didapat, tren penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran pola. Pada tahun 2024, jumlah tilang tercatat mencapai 8.000 perkara. Sementara pada 2025, angka tersebut turun sebesar 10,83 persen menjadi 7.133 perkara. Sebaliknya, penindakan non-tilang berupa teguran justru mengalami peningkatan dari 26.489 kasus pada 2024 menjadi 27.979 kasus pada 2025 atau naik 5,62 persen.

AKP Amrullah Setiawan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota menilai penurunan angka tilang tersebut sebagai dampak dari pendekatan yang lebih persuasif dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Namun demikian, penindakan hukum tetap kami lakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Dari sisi profil pelanggar, kelompok pekerja swasta masih mendominasi dengan jumlah mencapai 6.119 orang. Selanjutnya disusul pengemudi umum sebanyak 462 pelanggar, pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 448 pelanggar, serta pelajar yang tercatat sebanyak 78 pelanggar. Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia produktif masih menjadi perhatian utama dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan tingkat pendidikan, mayoritas pelanggar merupakan lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dengan total 6.530 orang. Sementara itu, lulusan perguruan tinggi tercatat sebanyak 528 orang dan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 75 orang. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingkat pendidikan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kepatuhan berlalu lintas.

Dari aspek kendaraan, sepeda motor masih menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat pelanggaran dengan total 5.524 kasus. Untuk kendaraan roda empat dan lebih, pelanggaran didominasi oleh mobil pribadi sebanyak 974 kasus, disusul truk 411 kasus, pikap 202 kasus, dan bus sebanyak 22 kasus.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan sepanjang 2025 adalah tidak menggunakan helm dengan total 2.100 kasus. Selain itu, pelanggaran surat-surat kendaraan tercatat sebanyak 1.839 kasus, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas 1.436 kasus, pelanggaran kelengkapan kendaraan 1.014 kasus, serta pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 744 kasus.

Kasat Lantas menegaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam menentukan langkah ke depan.
“Kami akan lebih memfokuskan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara sepeda motor dari kalangan pekerja swasta dan pelajar, terutama terkait penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, serta kepatuhan terhadap rambu lalu lintas,” tegasnya.

Meski angka tilang mengalami penurunan, Satlantas Polres Pasuruan Kota memastikan pengawasan dan penindakan akan tetap dilakukan secara konsisten demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.