Ahrie Sonta Nasution, Perwira Akpol 2002 yang Melaju Cepat hingga Bintang Dua

15
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Foto : ist

Jakarta (WartaBromo.com) – Karier Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution berkembang relatif cepat di lingkungan Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu pernah bertugas di bidang reserse, mengikuti operasi khusus di Papua, hingga dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri. Kini, ia menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.

Namun, perjalanan kariernya tengah menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan Ahrie sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.

Ahrie ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam pengumuman awal, penyidik menyebut ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ahrie diidentifikasi sebagai pemilik inisial ASN dalam sejumlah pemberitaan.

Lulusan Akpol 2002 dengan Latar Akademik Ilmu Kepolisian

Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akpol angkatan 2002 atau Batalyon Wicaksana Laghawa.

Ia disebut sebagai alumni pertama angkatan tersebut yang mencapai pangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua. Capaian itu menandai perjalanan kariernya yang menanjak melalui sejumlah penugasan di lingkungan kepolisian.

Selain pendidikan kepolisian, Ahrie juga menempuh pendidikan akademik hingga meraih gelar doktor Ilmu Kepolisian pada 2018. Penelitiannya membahas penguatan budaya etika di lingkungan kepolisian tingkat resor.

Ia juga mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan di luar negeri. Di antaranya pendidikan di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, pelatihan analisis tempat kejadian perkara melalui perbandingan visual di Munster, Jerman, serta pendidikan di Joint Special Operations University, Tampa, Florida, Amerika Serikat.

Berpengalaman di Bidang Reserse dan Operasi Khusus

Sebelum menduduki jabatan struktural di Mabes Polri, Ahrie pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia antara lain menjabat Kepala Unit II Subdirektorat II dan terlibat dalam penanganan perkara peredaran narkotika.

Pengalaman operasionalnya juga mencakup keterlibatan dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua. Operasi tersebut menjadi salah satu penugasan yang memperkaya pengalamannya dalam kegiatan kepolisian di wilayah tersebut.

Ahrie juga pernah menjadi bagian dari tim yang menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia pada Juli 2020.

Rangkaian penugasan tersebut memperlihatkan pengalaman Ahrie di beberapa bidang, mulai dari penyelidikan dan pemberantasan narkotika hingga operasi khusus.

Pernah Menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri

Karier Ahrie kemudian berlanjut ke lingkungan pimpinan Polri. Pada 18 Februari 2021, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penugasan itu menempatkannya dalam lingkungan kerja pimpinan tertinggi kepolisian. Tiga tahun kemudian, namanya masuk dalam daftar personel Polri yang mengikuti seleksi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, menyebut Ahrie sebagai salah satu dari enam personel Polri yang mengikuti proses seleksi. Namun, meski terpilih dari unsur Polri, Ahrie tidak menjalankan tugas sebagai ajudan yang mendampingi Presiden Prabowo. Presiden menggunakan ajudan pribadinya untuk menjalankan tugas tersebut.

Setelah proses seleksi itu, Ahrie mendapat penugasan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Pada Oktober 2025, ia memperoleh promosi menjadi brigadir jenderal atau jenderal bintang satu.

Dipromosikan Menjadi Kadivkum Polri

Perjalanan karier Ahrie berlanjut pada 2026. Setelah mendapat pangkat brigadir jenderal, ia kemudian dipromosikan menjadi inspektur jenderal.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjuk Ahrie sebagai Kepala Divisi Hukum Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat tinggi yang menangani aspek hukum dan pendampingan hukum di lingkungan Polri.

Kini Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Nama Ahrie kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain.

Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya,” kata Asep dalam konferensi pers.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier Ahrie. Meski demikian, status tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.