Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tegaskan mutasi Khusnul Khotimah sebagai Kabid Sarpras Kecamatan Bugul Kidul telah sesuai dengan regulasi. Kuasa Hukum kemudian menolak jawaban tersebut.
“Bahwa Penggugat (Khusnul, red) tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun tanggapan atas eksepsi tetap dianggap diulang kembali dalam Replik ini,” bunyi point dalam Replik Khusnul.
Tim Kuasa Hukum Khusnul kemudian menolak seluruh dalil jawaban Pemkot Pasuruan pada sidang di PTUN Surabaya pada 3 Oktober lalu.
Jawaban Pemkot kata Tim Kuasa Khusnul, tidak sesuai dengan substansi gugatan yang dilayangkannya.
“Seharusnya Tergugat fokus saja menjawab pokok gugatan yang diajukan Penggugat dan bukan menarasikan hal hal yang tidak dalam kualifikasi posita gugatan,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Khusnul Khotimah sebelumnya menjabat sebagai Lurah Gentong. Saat mutasi, Khusnul mulanya bakal dipindah ke Panggungrejo, dengan jabatan yang sama yakni sebagai lurah.
Baca Juga :
- Menjawab Gugatan Khusnul di PTUN, Pemkot Tegaskan Mutasi Sesuai Regulasi
- Mengejutkan! Diam-diam Khusnul Layangkan Gugatan ke PTUN soal Mutasi Pemkot Pasuruan
Hanya saja, saat pelantikan berlangsung, posisi jabatan Khusnul tiba-tiba berubah menjadi Kasi Sarpras di Kecamatan Bugul Kidul.
Penentuan jabatan itu dinilai salahi prosedur, hingga kemudian Khusnul melakukan perlawanan dan ajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 15 Agustus 2019. Lalu pada persidangan, Pemkot menjawab jika proses mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.(may/ono)