Pembatasan Kawasan Alun-alun Kota Pasuruan Diberlakukan Mulai Hari Ini

3119

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan akhirnya memberlakukan pembatasan di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan. Pembatasan kawasan alun-alun ini dimulai hari ini, Selasa (05/05/2020).

Pantauan WartaBromo.com pada pukul 17.00 WIB, di jalan sisi utara, selatan, dan timur menuju alun-alun ditutup. Kendaraan roda 4 tidak boleh masuk dan hanya kendaraan roda 2 yang diperkenankan lewat.

Plt Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah menjelaskan, mulai hari ini semua warga yang memasuki kawasan Alun-alun Kota Pasuruan wajib memakai masker.

Sementara itu, untuk pembatasan kendaraan roda 4 diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan pertokoan di kawasan alun-alun mulai pukul 20.00 WIB diimbau untuk tutup, kecuali apotek dan toko sembako.

Baca Juga :   Pemuda asal Kraton Kena Bondet Saat Hadang Maling di Purwosari hingga Bunga Bangkai ‘Suweg’ Ditemukan di Pohjentrek | Koran Online Edisi 16 Nov

Selain kawasan alun-alun, ada dua titik lagi yang diberlakukan sebagai kawasan wajib memakai masker yakni di Jalan Raden Patah dan Jalan Sultan Agung. Dua titik tersebut merupakan tempat di mana warga banyak berdagang takjil.

Sebelumnya petugas gabungan dari Pemkot, kepolisian, dan TNI telah menyisir pedagang takjil di sepanjang Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (28/04/2020). Petugas mengimbau agar pedagang menjaga physical distancing selama berjualan.

“Kebijakan pembatasan ini berlaku sampai nanti batas waktu yang akan kita evaluasi lebih lanjut,” kata Yanuar. (tof/ono)