Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025–2029, Wali Kota Pasuruan Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

42

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna ke-VI di Ruang Sidang DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (25/7/2025). Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo atau akrab disapa Mas Adi, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja seluruh anggota dewan. Ia mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPRD dalam mendalami serta membahas Ranperda RPJMD secara menyeluruh dan konstruktif.

“Secara khusus kami sampaikan terima kasih dan rasa penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat atas segala jerih payahnya,” ujar Mas Adi.

Menurutnya, tantangan pembangunan Kota Pasuruan ke depan semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, dibutuhkan tekad yang kuat, kebijakan yang pro rakyat, serta kolaborasi erat antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tujuan pembangunan.

Ia menegaskan, Ranperda RPJMD yang segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan menjadi landasan penting pembangunan lima tahun ke depan. Keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan sangat bergantung pada dukungan aktif dari DPRD Kota Pasuruan.

Dalam kesempatan itu, Mas Adi juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk terus berbenah diri. Pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, dukungan, kerja sama, dan partisipasi aktif semua pihak amat kami harapkan,” ungkapnya.

Mas Adi optimistis, dukungan penuh dari DPRD mencerminkan perhatian dan tanggung jawab wakil rakyat. Sinergi yang telah terjalin akan menjadi fondasi kuat dalam membangun Kota Pasuruan yang maju, berdaya saing, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami percaya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan yang lebih baik dan inklusif,” tegas Mas Adi.

Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka proses selanjutnya akan segera dijalankan. Pemerintah Kota dan DPRD Pasuruan akan memproses pengesahan melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (jun/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.