Pasuruan (WartaBromo.com) – Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak cipta musik dan royalti, tak sedikit musisi maupun pencipta lagu mulai melirik Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai wadah perlindungan karya mereka.
Dengan bergabung ke WAMI, para pencipta lagu bisa mendapatkan hak ekonomi dari penggunaan karya mereka di ruang publik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana cara menjadi anggota WAMI?
Syarat Menjadi Anggota WAMI
Untuk bisa mendaftar sebagai anggota WAMI, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi:
1. Tidak tergabung dalam LMK Hak Pengumuman manapun: Artinya, calon anggota hanya bisa terdaftar di satu LMK Performing Rights agar pengelolaan royalti berjalan transparan dan tidak tumpang tindih.
2. Memiliki minimal 1 lagu yang sudah terpublikasi: Lagu tersebut bisa berupa karya yang dirilis secara digital, fisik, atau pernah diputar di media publik.
Prosedur Pendaftaran Anggota WAMI
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, calon anggota dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Hubungi WAMI via WhatsApp: Kirim pesan ke nomor resmi +6281220867769 untuk mendapatkan formulir pendaftaran anggota.
2. Isi Formulir dengan Lengkap: Pastikan semua data diisi sesuai identitas dan informasi karya cipta musik yang dimiliki.
3. Kirim Formulir dan Dokumen Pendukung: Setelah formulir terisi, lampirkan dokumen yang diperlukan, kemudian kirimkan melalui pos ke alamat kantor resmi WAMI berikut:
Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Bagian Membership
L’Avenue Office & Residence, Fl. 26
Jl. Raya Pasar Minggu No.16, RW.9,
Pancoran, Jakarta 12780
Proses pendaftaran anggota WAMI relatif sederhana, dengan syarat utama tidak tergabung di LMK lain dan memiliki minimal satu lagu yang sudah dipublikasikan. Melalui keanggotaan ini, pencipta lagu maupun penerbit musik dapat memberikan mandat pengelolaan hak pengumuman kepada WAMI. (jun)