DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo Bahas Raperda Penyertaan Modal bagi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

14

Probolinggo (WartaBromo.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna penting pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Probolinggo, dihadiri oleh pimpinan, anggota dewan, dan pejabat Pemkot Probolinggo.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Dari total 30 anggota dewan, 20 orang hadir dan 10 lainnya berhalangan.

Turut hadir Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, yang menyampaikan nota penjelasan mewakili Wali Kota, bersama Pj Sekda Rey Suwigtyo dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam pembukaannya, Abdul Mujib menegaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut surat resmi Wali Kota Nomor 100.3.2/421/425.001/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 tentang pengajuan Raperda penyertaan modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.

“Rapat paripurna hari ini menjadi langkah awal pembahasan Raperda penyertaan modal daerah, sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kemarin,” ujar Mujib dalam sidang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dalam penyampaian nota penjelasan menjelaskan bahwa Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/32/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2024 serta perubahannya.

Menurut Ina, pengajuan Raperda ini mengacu pada Pasal 21 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa penyertaan modal daerah wajib diatur melalui peraturan daerah.

“Raperda ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah serta meningkatkan pelayanan publik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ina di hadapan anggota dewan.

Lebih lanjut, Ina menegaskan bahwa Perseroda Bahari Tanjung Tembaga berperan penting sebagai motor penggerak ekonomi daerah, terutama dalam sektor jasa pelabuhan, perdagangan, dan investasi lokal.

Ia berharap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dapat dilakukan secara komprehensif dan transparan, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat, agar pengelolaan modal daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi warga Kota Probolinggo,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap teknis bersama Pansus DPRD dan tim eksekutif Pemkot Probolinggo.

Diharapkan, regulasi ini nantinya mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.