Jakarta (WartaBromo.com) — Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri resmi menghadirkan layanan SKCK Online melalui Super App Polri, yang memungkinkan warga mengajukan hingga mencetak SKCK di kantor polisi mana saja, tanpa harus kembali ke Polres atau Polda sesuai domisili.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang cepat, mudah, dan bebas calo.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK merupakan dokumen resmi berisi catatan riwayat kejahatan seseorang. Dokumen ini dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diterbitkan bagi warga yang tidak memiliki catatan kriminal sampai surat tersebut dibuat.
Penerbitan SKCK dilakukan oleh bagian Intelkam, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat visa, hingga persyaratan CPNS.
Super App Polri menghadirkan layanan pengurusan SKCK yang dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Pemohon cukup mengunggah berkas dan mengisi formulir secara digital melalui aplikasi yang tersedia di Playstore.
Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, mengatakan kebebasan memilih lokasi cetak SKCK menjadi salah satu terobosan penting.
“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini sangat membantu masyarakat yang bekerja di luar daerah atau sering berpindah tempat tinggal,” ujarnya, dikutip dari Humas Polri.
Layanan digital ini memangkas antrean panjang dan mempercepat waktu pelayanan yang sebelumnya harus dilakukan langsung di kantor kepolisian sesuai domisili.
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 kini dapat dibayarkan secara digital melalui BRI Virtual Account. Masyarakat tidak perlu lagi membayar secara manual di loket.
Feri menambahkan, digitalisasi pembayaran ini membuat proses lebih aman dan mengurangi praktik pungli.
“Dengan layanan digital, masyarakat menghemat waktu dan tidak perlu antre. Prosesnya cepat, aman, dan transparan. Ini juga bagian upaya Polri mencegah calo,” tegasnya.
Cara Mengajukan SKCK Online Melalui Super App Polri
Berikut langkah-langkah agar SKCK online bisa digunakan hingga selesai dicetak:
1. Unduh Aplikasi Super App Polri
Buka Playstore
Cari “Super App Polri”
Unduh dan lakukan pendaftaran akun
2. Pilih Layanan SKCK Online
Masuk ke menu Pelayanan Publik
Pilih SKCK
Tekan “Pengajuan”
3. Isi Formulir dan Unggah Berkas
Berkas yang perlu disiapkan:
KTP
KK
Pas foto background merah
Sidik jari (jika belum pernah, bisa dilakukan saat pengambilan)
Dokumen pendukung sesuai keperluan (misal: lamaran kerja, CPNS, visa)
Isi formulir dengan benar lalu unggah semua berkas.
4. Pilih Lokasi Cetak SKCK
Inilah keunggulannya:
Pemohon bebas memilih Polres mana saja yang paling dekat untuk mencetak SKCK.
5. Lakukan Pembayaran PNBP
Biaya: Rp30.000
Metode: BRI Virtual Account
Pembayaran otomatis diverifikasi oleh sistem.
6. Datang ke Polres untuk Cetak SKCK
Setelah pengajuan disetujui:
Datang sesuai jadwal yang dipilih
Lakukan verifikasi akhir
Cetak SKCK di loket
Catatan: Jika belum pernah rekam sidik jari, proses ini akan dilakukan di Polres saat pengambilan.
(red)





















