Surabaya (WartaBromo.con) — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai Rp 5.288.796. Angka ini sekaligus menegaskan posisi Surabaya sebagai pusat industri dan ekonomi terbesar di provinsi ini.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur, dengan besaran Rp 2.483.962. Meski demikian, penetapan UMK ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.
Secara umum, wilayah dengan kawasan industri padat seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto mendominasi daftar UMK tertinggi. Sebaliknya, daerah dengan struktur ekonomi agraris dan pariwisata masih berada pada kelompok UMK menengah hingga bawah.
Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Surabaya Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang Rp 3.802.862
- Kota Malang Rp 3.736.101
- Kota Batu Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
- Kota Kediri Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
- Kota Blitar Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
- Kota Madiun Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962
(red)





















