Mitos Utang Pinjol Bisa Hangus Setelah 90 Hari, Benarkah? Simak Penjelasan Ini!

56

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masih banyak orang yang percaya utang di pinjaman online (pinjol) bisa hilang dengan sendirinya setelah 90 hari. Anggapan ini muncul karena setelah melewati batas waktu tersebut, perusahaan fintech biasanya tidak lagi melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Namun, benarkah utang pinjol otomatis hangus? Faktanya, seluruh layanan pinjaman online wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran bunga harian hingga mekanisme penagihan kepada nasabah. Salah satu aturan yang kerap disalahartikan tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI Nomor 02/2020.

Pada poin tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang telah menunggak lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“Aturan itu menyebutkan, penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati keterlambatan lebih dari 90 hari,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Sayangnya, aturan ini sering disalahpahami. Banyak yang mengira, ketika tidak ada lagi penagihan langsung, maka utang dianggap lunas atau terhapus otomatis.

Padahal, kenyataannya tidak demikian. Utang pinjol tetap menjadi tanggung jawab debitur dan tidak pernah dinyatakan hangus hanya karena telah melewati 90 hari keterlambatan.

OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menyebut utang pinjol bisa hilang dengan sendirinya. Dalam praktiknya, perusahaan pinjol biasanya akan mengalihkan proses penagihan kepada pihak ketiga, seperti perusahaan penagih utang.

Selain itu, penyedia pinjaman juga memiliki hak untuk menunjuk kuasa hukum guna menempuh jalur hukum terhadap debitur yang tidak melunasi kewajibannya.

Artinya, meski tidak lagi ditagih secara langsung oleh pihak aplikasi, kewajiban membayar utang tetap melekat. Debitur tetap harus melunasi pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulannya, anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah mitos. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan layanan pinjaman online dan memahami aturan yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah keuangan di kemudian hari. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.