Bangil (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan mulai bersiap mencari kantor baru usai menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Namun hingga kini, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, mengaku masih kebingungan menentukan lokasi yang representatif untuk operasional lembaganya.
Dalam surat bernomor 000.2.3.2/309/202/2026 tertanggal 28 April 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, disebutkan bahwa KPU diminta bersiap melakukan pergeseran kantor dari lokasi saat ini.
Pemkab Pasuruan mengarahkan agar kantor KPU nantinya menempati Gedung UPT Dinas Pendidikan dan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip yang berada di kawasan Kecamatan Bangil. Selain itu, aset KPU yang berada di gudang milik Dinas Pertanian di Kecamatan Kejayan juga diminta dipindahkan ke Rumah Dinas Kecamatan Bangil.
Menanggapi hal tersebut, Ainul Yaqin mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan internal dan mempertimbangkan sejumlah opsi lokasi yang dinilai layak digunakan sebagai kantor KPU.
“Ini masih mencari tempat yang representatif buat KPU,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa pilihan lokasi yang saat ini masih dalam tahap pertimbangan. KPU juga harus memastikan lokasi pengganti nantinya benar-benar mendukung pelayanan publik dan aktivitas kelembagaan.
“Ada beberapa pilihan, masih kami pertimbangkan,” lanjutnya.
Situasi ini membuat KPU Kabupaten Pasuruan harus bergerak cepat. Pasalnya, dalam surat tersebut disebutkan proses pergeseran diharapkan dapat dilakukan paling lambat hingga 18 Mei 2026. (red)





















