Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pekerja serabutan asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Pria berinisial E.K. (43) itu ditangkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Lekok. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 25 klip sabu dengan total berat kotor sekitar 6,89 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Lekok.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip,” kata Junaedi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Barang bukti yang diamankan memiliki total berat kotor kurang lebih 6,89 gram. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Pasuruan.
Akibat perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (don)





















