Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dan telah menyita uang hasil korupsi PKBM kurang lebih sebesar Rp 3 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut saat ini statusnya telah dijatuhi hukuman. Selain sanksi pidana, Kejari juga berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Kasus PKBM sudah ada 6 tersangka dan menjadi hukuman. Bahkan, kerugian negara hampir Rp3 miliar sudah dilakukan penyitaan dan pengembalian dari para tersangka,” ujarnya Rabu (1/7/2026).
Rustandi menegaskan, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini lebih dalam. Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti baru, penyidikan akan dilanjutkan demi menjaring dalang lain yang terlibat.
“Saat ini memang belum ada bukti baru dalam mengungkap kasus PKBM. Namun, apabila ada temuan baru, tentu bisa kita lakukan penyidikan lebih lanjut dan menambah tersangka baru,” imbuhnya.
Langkah tegas Kejari Kabupaten Pasuruan ini mendapat apresiasi sekaligus kawalan ketat dari elemen masyarakat. Ketua GAIB Perjuangan, Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap kinerja kejaksaan dalam memberantas korupsi yang merugikan ruang publik tersebut.
“Kami sebagai kontrol sosial akan selalu mendukung penuh apa yang menjadi kinerja Kejaksaan dalam pengungkapan kasus korupsi,” tutur Yusuf.
Kendati demikian, Yusuf meminta Kejari Kabupaten Pasuruan tidak cepat berpuas diri dengan menahan enam tersangka saja. Mengingat dana hibah yang mengalir ke PKBM tergolong besar, ia mendorong penyidik untuk membongkar aktor intelektual di balik pusaran kasus ini.
“PKBM yang menerima hibah ini cukup banyak, jadi harus diperiksa semua. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan ada otak intelektual di balik korupsi uang negara ini,” pungkas Yusuf. (fir)





















