Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pria Modus Kencan Gasak Motor dan iPhone Perempuan Asal Petahunan

50

Pasuruan (WartaBromo.com) – Niat bertemu dengan pria yang baru dikenalnya melalui media sosial justru berujung petaka bagi seorang perempuan asal Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sepeda motor beserta barang berharganya raib digondol pria yang mengaku berasal dari Mojokerto usai mengajaknya berkencan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Korban berinisial AN (26) sebelumnya berkenalan dengan pelaku berinisial R melalui media sosial pada Senin (5/7/2026). Setelah beberapa hari berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, keduanya sepakat untuk bertemu di Kota Pasuruan.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku datang menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian berkeliling mencari makan sebelum kembali ke area minimarket.

Sesampainya di lokasi, korban masuk ke dalam minimarket untuk membeli minuman. Sebelum masuk, pelaku menyarankan agar tas milik korban yang berisi satu unit iPhone XR warna kuning kapasitas 64 GB beserta kunci sepeda motor ditinggalkan di dalam kendaraan.

Namun saat korban keluar dari minimarket, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Sepeda motor berikut tas dan seluruh barang milik korban telah dibawa kabur.

Aan, pemilik CCTV di warung sekitar lokasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, korban sempat menceritakan awal perkenalannya dengan pelaku.

“Kalau dari korban katanya kenal di medsos, kemudian janjian dan jalan. Ngakunya itu anak Mojokerto,” ujar Aan, kepada wartabromo.com, Jumat (10/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus itu kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan petugas sedang mengumpulkan alat bukti serta melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan terlapor,” kata Junaedi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.150.000. Barang yang dibawa kabur pelaku antara lain satu unit sepeda motor, satu unit iPhone XR, serta barang-barang milik korban lainnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, dus iPhone XR, serta kuitansi pembelian telepon genggam. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.