Kasus Bondet Probolinggo Ungkap Fakta Baru, Pelajar SMP Belajar Merakit dari Media Sosial dan Beli Bahan Peledak Secara Online

16
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri membeberkan fakta kasus bondet di Mayangan.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pengungkapan kasus pelemparan bondet di Kota Probolinggo mengungkap fakta yang mengkhawatirkan.

Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun diduga belajar merakit bondet dari media sosial. Lalu membeli bahan-bahan pembuatnya melalui toko online sebelum akhirnya digunakan dalam aksi yang melukai seorang pemuda.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah menangkap lima orang terduga pelaku pelemparan bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku berinisial FB (14), yang masih berstatus pelajar SMP, berperan sebagai pembuat bondet.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mempelajari cara merakit bondet melalui media sosial. Setelah itu, bahan-bahan yang diperlukan dibeli secara daring melalui salah satu toko online,” kata Rico saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026).

Menurut Rico, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan media sosial dapat disalahgunakan sebagai sarana mempelajari pembuatan bahan peledak rakitan.

Penyidik kini tidak hanya mendalami peran masing-masing pelaku, tetapi juga menelusuri jalur pembelian bahan peledak yang digunakan untuk merakit bondet.

“Kami akan mendalami asal-usul bahan tersebut, termasuk bagaimana proses pembeliannya hingga bisa dimanfaatkan untuk membuat bondet,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima terduga pelaku, yakni AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku sempat berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Mereka kemudian berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, salah seorang pelaku diduga melempar bondet ke arah sekelompok pemuda yang sedang berada di lokasi. Ledakan tersebut mengakibatkan Muhammad Toni (23) mengalami luka ringan pada bagian paha.

Polisi menyebut aksi itu diduga bermotif balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, bondet justru dilempar ke kelompok yang bukan menjadi sasaran.

Atas perannya sebagai pembuat bondet, FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rico berharap kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak.

“Pengawasan penggunaan media sosial sangat penting. Anak-anak harus mendapat pendampingan agar tidak mengakses maupun meniru konten yang mengandung unsur kekerasan atau pembuatan bahan peledak,” katanya. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.