Kunci Motor Ditukar Saat Korban Mandi, Pria Ini Bawa Kabur Scoopy dari Penginapan Probolinggo

15
Polres Probolinggo Kota mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy kepada pemiliknya yang merupakan korban pencurian. Foto : Happy L

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pria diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri sepeda motor di sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Bukan dengan merusak kunci, pelaku diduga lebih dulu menukar kunci kontak saat korban sedang mandi.

Pelaku berinisial MRA (36) kini harus berurusan dengan polisi. Aksinya terungkap setelah sepeda motor Honda Scoopy milik YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan hilang.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026).

Pencurian berlangsung di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Motor yang dicuri merupakan Honda Scoopy merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT.

Menurut Rico, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya kemudian bertemu di penginapan sebelum MRA diduga menjalankan aksinya.

Saat korban mandi, tersangka diduga mengambil kunci kontak asli motor. Kunci tersebut kemudian ditukar dengan kunci lain yang telah disiapkan.

“Tersangka memanfaatkan kondisi ketika korban sedang mandi. Kunci kontak motor kemudian ditukar dengan kunci lain yang dibawa tersangka,” kata Rico.

Dengan kunci tersebut, tersangka diduga bisa membawa motor korban tanpa harus merusak rumah kunci.

Setelah meninggalkan penginapan, tersangka kembali pada malam hari dengan meminta bantuan seorang rekannya. Motor korban kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah temannya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Sehari kemudian, MRA ditangkap di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka kami amankan saat turun dari angkutan umum,” ujar Rico.

Polisi turut menemukan Honda Scoopy milik korban. Kendaraan berikut surat-suratnya kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Rico mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menjaga kendaraan, termasuk ketika berada di penginapan. Menurutnya, kunci kendaraan sebaiknya tidak diletakkan sembarangan dan kendaraan tetap dikunci dengan baik.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jangan memberikan celah kepada pelaku, termasuk dengan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau,” katanya.

Atas kasus tersebut, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.