3 Napi Lapas Kelas IIB Pasuruan Bebas Tepat di Hari Kemerdekaan

17

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga narapidana di Lapas Kelas IIB Pasuruan bisa langsung menghirup udara bebas tepat pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Ketiganya merupakan bagian dari 12 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut membuat masa pidana mereka berakhir bertepatan dengan pemberian remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Prayitno, mengatakan tahun ini pihaknya mengusulkan sebanyak 512 narapidana untuk mendapatkan remisi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 426 narapidana disetujui mendapatkan remisi. Namun, hanya 12 orang yang memperoleh RU II.

“Dari kategori Remisi Umum II ini, ada tiga orang narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas tepat pada tanggal 17 Agustus 2026,” kata Prayitno usai memimpin upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Sementara sembilan narapidana lainnya yang juga memperoleh RU II belum bisa langsung pulang. Mereka masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.

Dengan demikian, dari 426 narapidana yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan.

Di sisi lain, tidak semua narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Sebanyak 63 narapidana dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan 23 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Prayitno menjelaskan, puluhan narapidana tersebut belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.

Beberapa di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ada pula yang tercatat melakukan pelanggaran disiplin hingga masuk Register F.

Selain itu, hasil asesmen Inisiasi Skrining Pembinaan Narapidana (ISPN) menunjukkan tingkat risiko sejumlah narapidana belum mengalami penurunan.

Mereka juga dinilai belum optimal mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta belum memenuhi standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan kategori “Baik”.

Prayitno berharap tiga warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi pelanggaran hukum.

“Bagi mantan narapidana yang sudah bebas, segera berkumpul dengan keluarga maupun masyarakat lainnya dengan tetap menjadi pribadi yang taat hukum,” pungkasnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.