Main PS, Vario Dibawa Kabur di Reioso: Pelaku Ditangkap di Lekok

18

Rejoso (WartaBromo.com) – Asyik bermain PlayStation, seorang warga justru harus kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rental. Honda Vario 125 milik MA (26), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dicuri saat ditinggal bermain di sebuah rental PlayStation di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, MA datang bersama temannya, PU, menggunakan Honda Vario 125 tahun 2025.

Keduanya tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Motor kemudian diparkir di depan rental sebelum mereka masuk dan bermain PlayStation.

Sekitar dua jam kemudian, saat MA hendak membayar sewa, ia mendengar bunyi alarm motor dari luar. Ia pun langsung berlari keluar.

Namun, motor miliknya sudah dibawa kabur pelaku ke arah timur.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun kondisi sekitar lokasi saat itu sepi, sehingga pelaku berhasil membawa motor tersebut,” kata Aipda Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Selasa (18/8/2026).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial RD (26), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

RD kemudian ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Lekok.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujar Junaedi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan kembali sepeda motor Honda Vario 125 milik korban beserta kunci kontak. Selain itu, polisi turut menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, yakni kaos hitam, celana pendek jeans warna biru tua, dan sarung tenun warna coklat.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

RD kini diamankan di Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan penahanan dan menuntaskan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.