Bayangkan suatu pagi, setelah sebelumnya viral di media, ada protes atas penggunaan rumah menjadi tempat ibadah. Justru pendeta Kristen itu datang mengetuk pintu Anda, yang kebetulan ketua takmir masjid setempat. Ia meminta izin untuk menempati masjid saat waktu ibadah tiba.
Mungkin, Anda dan sebagian besar dari kita akan mengernyitkan dahi. Kaget. Sangat sulit membayangkan peristiwa seperti itu terjadi di Indonesia hari ini.
Padahal, terdapat peristiwa serupa pernah terjadi lebih dari empat belas abad yang lalu.
Ketika rombongan Nasrani dari Najran datang berdialog dengan Rasulullah di Masjid Nabawi, mereka tidak datang sebagai orang yang memiliki keyakinan yang sama. Mereka datang membawa perbedaan yang sangat mendasar tentang siapa Isa Al-Masih. Ketika waktu ibadah mereka tiba, dalam sejumlah riwayat sejarah Islam, Rasulullah justru membiarkan mereka beribadah menurut keyakinannya. Perbedaan tidak dijawab dengan pengusiran, tetapi dengan penghormatan.
Yang lebih menarik justru bukan kisahnya, melainkan cara kita memahaminya.
Sebagian orang menganggap peristiwa itu bersifat sangat khusus. Rasulullah melakukannya dalam konteks tertentu sehingga tidak bisa dijadikan teladan untuk persoalan hari ini (Perspektif Eksklusif). Sebagian yang lain melihat adanya benang merah bahwa agama-agama samawi sama-sama mengajarkan penghambaan kepada Allah, meski berbeda dalam tata cara ibadah (Perspektif Inklusif). Ada pula yang memandang kisah tersebut sebagai penegasan bahwa setiap agama memiliki ruang untuk menjalankan keyakinannya tanpa saling meniadakan (Perspektif Pluralis).
Perbedaan cara membaca itu menunjukkan bahwa sikap atau perspektif keberagamaan memang tidak pernah tunggal.
Selama beberapa tahun mengamati berbagai polemik pendirian rumah ibadah di Indonesia, saya justru merasa ada satu corak keberagamaan yang belum banyak dibicarakan.
Saya menyebutnya pseudo-inklusif.
Kelompok ini tampak sangat terbuka pada isu-isu tertentu. Mereka menghormati tetangga yang berbeda agama, tidak mengharamkan mengucapkan selamat pada hari besar keagamaan, terlibat dalam kegiatan sosial bersama, hingga sering berbicara tentang pentingnya toleransi hingga persatuan.
Tetapi ketika pembicaraan bergeser pada pendirian rumah ibadah, memilih pemimpin Negara yang berbeda agama, atau pemenuhan hak-hak kelompok minoritas, sikap itu berubah. Tiba-tiba ruang dialog menyempit. Inklusivitas berhenti pada batas yang mereka tentukan sendiri.
Mungkin tanpa disadari, cukup banyak di antara kita yang berada pada wilayah itu.
Padahal, konstitusi Indonesia telah memberikan arah yang jelas. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap penduduk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing. Semangat itu kemudian diterjemahkan dalam aturan teknis mengenai pendirian rumah ibadah.
Sayangnya, dalam praktik, yang sering dikutip hanyalah syarat administratif. Ketika muncul penolakan terhadap pembangunan gereja, masjid, pura, atau vihara, perdebatan berhenti pada angka-angka: berapa jumlah pengguna, berapa warga yang mendukung, apakah syarat administrasi sudah lengkap?
Padahal di aturan yang sama juga memerintahkan negara untuk hadir ketika persyaratan sosial sulit dipenuhi, agar hak warga negara untuk beribadah tetap terlindungi. Bagian inilah yang sering luput dari perhatian.
Akibatnya, rumah ibadah berubah menjadi arena tarik-menarik antara kelompok mayoritas dan minoritas. Yang dipersoalkan seolah bangunannya, padahal yang sedang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara.
Ironisnya, pola ini tidak mengenal agama tertentu.
Di satu daerah, gereja diprotes.
Di daerah lain, masjid yang ditolak.
Di tempat berbeda, rumah ibadah penghayat mengalami nasib serupa. Bahkan ada yang dirusak dan dibakar. Miris.
Mayoritas agama tertentu memang dapat berputar, berganti-ganti, tetapi logika atas sikap Pseudo-Inklusif tetap sama.
Karena itu, saya tidak melihat persoalan ini sebagai pertarungan antara Islam dan Kristen, atau antara mayoritas dan minoritas. Persoalannya adalah bagaimana kita memandang kebebasan beragama: apakah hanya hak yang kita nikmati sendiri? Atau ada hak yang juga harus kita jaga untuk orang lain?
Di sinilah kisah Rasulullah dan rombongan Nasrani Najran menemukan relevansinya. Rasulullah tidak sedang mengajarkan agar semua agama disamakan. Beliau juga tidak sedang mengaburkan akidah. Yang beliau tunjukkan adalah bahwa keyakinan yang kokoh tidak melahirkan rasa takut kepada orang yang berbeda. Justru membuahkan empati atas nama sesama manusia yang memiliki iman dan kepercayaan.
Pelajaran serupa dapat kita temukan dalam tradisi Islam di Nusantara. Kisah Sunan Kudus misalnya, yang memilih tidak menyembelih sapi sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Hindu. Kisah itu mengajarkan empati dan kemampuan menahan diri demi menjaga hubungan antar manusia yang berbeda agama.
Semangat yang sama tampak ketika Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Al-Tayyeb, menandatangani Dokumen Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi pada 2019. Perbedaan keyakinan tidak menghalangi keduanya untuk mencari titik temu dalam menjaga martabat manusia.
Barangkali, itulah pelajaran yang paling kita perlukan hari ini.
Bukan sekadar memperbanyak diskusi tentang toleransi, melainkan melatih empati.
Sebab setiap orang yang beragama, apa pun agamanya, memiliki harapan yang sama: dapat beribadah dengan tenang, tanpa rasa curiga dan tanpa rasa takut.
Jika empati itu berhasil kita jaga, mungkin kita tidak lagi sibuk bertanya rumah ibadah siapa yang boleh berdiri.
Kita akan lebih dahulu bertanya, apakah sebagai bangsa kita sudah benar-benar berdiri di atas amanat konstitusi dan teladan kemanusiaan yang diwariskan para pendahulu?
Penulis: Makhfud Syawaludin, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan





















