Bangil (WartaBromo.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Mei 2017 lalu yang melibatkan pengendara motor dengan Bus PO Restu hingga saat ini masih terus dipersoalkan.
Menurut pihak kepolisian Polres Pasuruan, perkara tersebut telah diselamatkan melalui proses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menurutnya kedua belah pihak telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.
Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.
Sementara itu korban atas nama Endang Hermawati, warga Tulangan Sidoarjo yang saat ini mengalami cacat permanen karena kaki kirinya harus diamputasi akibat kecelakaan tersebut membantah pernyataan Polres Pasuruan yang mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan.
Ia membantah bahwa dirinya melakukan pencabutan laporan dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Dari tahun 2017 itu, samapai sekarang saya masih minta keadilan, yang mencabut tuntutan saya dari awal itu siapa?, saya tidak pernah merasa mencabut laporan,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026).
Ia mempertanyakan pihak yang mencabut laporannya secara sepihak. Dia berharap pihak kepolisian Polres Pasuruan bisa memberikan keadilan terhadap dirinya dengan kembali menggelar perkara tersebut.
“Saya minta gelar perkara kembali,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dan kriminolog M Sholehuddin menilai, apabila putusan pengadilan dalam perkara tersebut memang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, maka secara hukum pidana perkara tersebut telah selesai.
Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi.
“Ketika putusan hakim sudah dieksekusi oleh jaksa dan dijalankan oleh terpidana, serta terpidana tidak melakukan upaya-upaya hukum biasa, misalnya banding dan kasasi, itulah yang dalam ilmu hukum pidana disebut sudah kracht van gewijsde, jadi sudah memiliki hukum tetap dan sudah tidak bisa lagi dilakukan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi, artinya sudah selesai,” ujar Sholehuddin dalam keterangan yang dikutip dari akun resmi @satlantaspolrespasuruan.





















