Tutur (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di sebuah TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan. Lembaga tersebut menyayangkan dugaan perbuatan yang dilakukan sosok yang semestinya menjadi teladan bagi anak-anak dan masyarakat.
Wakil LPA Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, menilai kasus tersebut sangat memprihatinkan. Terlebih, anak-anak yang diduga menjadi korban masih berusia sangat belia.
“Kami dari Lembaga Perlindungan Anak sangat menyesalkan sekali atas perbuatan pelaku, yaitu seorang ustadz yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, contoh bagi para pemuka-pemuka agama di seluruh wilayah Pasuruan khususnya, ini sampai berbuat seperti itu,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, dugaan perbuatan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut anak-anak. Terlebih, dugaan kejadian itu diketahui setelah anak-anak mengadukan apa yang mereka alami kepada orang tua.
“Ini mencabuli anak-anak yang notabene usianya sangat belia sekali. Apalagi anak-anak sampai mengadukan ke orang tuanya,” katanya.
Wahyudi menyebut dugaan korban dalam kasus tersebut mencapai sembilan anak. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa dugaan dan dirinya belum mengetahui secara pasti hasil pendalaman penyidik.
“Dugaannya ada 9. Sembilan anak. Tapi masih dugaan,” jelasnya.
LPA Kabupaten Pasuruan, lanjut Wahyudi, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan anak.
“Semoga aparat penegak hukum, terutama Unit PPA atau Satreskrim Polres Pasuruan memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah anak yang mengikuti kegiatan belajar persiapan ujian menginap di TPQ tersebut selama sekitar tiga hari. Polisi kemudian menerima laporan terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah anak.
Dalam perkembangan terbaru, guru ngaji berinisial NH (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penahanan tersebut.
“Sudah mas, sudah ditahan di Polres,” kata Joko, Jumat (4/9/2026).
Polisi menyebut sementara terdapat sembilan anak yang diduga menjadi korban. Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, meski belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status keduanya.
Identitas para korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan perlindungan anak. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh serta melengkapi proses penyidikan. (don)






















