Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pasuruan berujung kejar-kejaran dengan polisi. Satu orang berinisial SA berhasil diamankan, sedangkan rekannya, ZA, melarikan diri ke area persawahan.
SA ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota di pinggir jalan Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Saat penangkapan, keduanya disebut melakukan perlawanan sebelum berusaha kabur.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan penangkapan bermula ketika petugas berpatroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor.
“Petugas mencurigai dua orang pria yang berada di atas sepeda motor dan mengamati kendaraan milik warga di sebuah warung. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor,” kata Junaedi, Senin (26/6/2026).
Menurut kronologi tersebut, kedua pria itu kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan perlawanan fisik kepada petugas. Mereka lalu melarikan diri ke arah berbeda.
Petugas bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan SA. Sementara itu, ZA lolos ke area persawahan dan masih diburu polisi.
Dalam pengembangan kasus, SA disebut kembali berusaha melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
SA selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan serta sebilah celurit beserta sarungnya.
Polisi masih memburu ZA dan mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan curanmor lainnya. Pemeriksaan terhadap SA juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian serta keterlibatan pihak lain. (don)




















