Demi Istri, Curi Beras Plus Tabung Elpiji

607


Purwosari (wartabromo) – Ulah Mustakim (39) warga Dusun Sukoanyar Desa Bakalan Kecamatan Purwosari, Pasuruan memang tak patut ditiru. Pasalnya, demi menafkahi keluarganya, lelaki pengangguran tersebut nekad mencuri beras seberat 22 kilogram milik Slamet Diatmiko (20) yang tak lain tetangganya sendiri.

“Kita terpaksa menangkapnya karena warga sudah resah dengan ulah pelaku,” ujar Kapolsek Purwosari, AKP Heri Pudjianto, Selasa (24/1/2012).

Tidak hanya beras sebanyak 22 kilogram yang digasak pelaku, namun dua tabung elpiji 3 kilogram yang dipasang di atas kompor pun juga dicurinya.

Saat ditangkap, dua tabung tersebut sudah laku dijual oleh pelaku ke pasar Singosari, Malang seharga Rp. 140 ribu sementara berasnya masih tersisa 20 kilogram.

“Hasil penjualan tabung dan berasnya diberikan pada istrinya,” lanjut Heri.

Menurutnya, pelaku nekad melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi menyusul dirinya yang pengangguran dan tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, pelaku juga memang dikenal clemer alias panjang tangan terhadap barang milik tetangganya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)