Jelang Pemberangkatan Haji, Kasus KBIH Dilimpahkan Ke Kejaksaan

303
Foto : Dokumen/wartabromo

Pasuruan (wartabromo) – Menjelang pemberangkatan Jama’ah haji, kasus KBIH Nurul Anwar yang sempat mencuat di berbagi media baik cetak maupun elektronik beberapa waktu silam akhirnya berujung ke Pengadilan.

Setelah dinyatakan lengkap alias P21, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya menerima pelimpahan tahap II ke-empat orang pengurus KBIH Nurul Anwar yang diduga terlibat dalam kasus penipuan calon jama’ah haji yang pernah ditanganinya tahun lalu.

Keempat orang tersebut yakni Amin Mahmud yang juga anggota DPRD Kota Pasuruan dari FPKB, Muzayyanah (ibu kandung Amin mahmud) Nanang Fauzi Waria’n serta Rohmatullah Miftahul Huda (Pengurus KBIH Nurul Anwar).

“Sudah dilakukan penyerahan tahap II dari Polda Jatim melalui Kejati Jatim,” ujar Udjijono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan saat ditemui di kantornya, Senin (1/10/2012)

Dijelaskannya, ke-empat orang tersebut akan segera dilimpahkan ke sidang pengadilan karena berkasnya sudah lengkap. Namun demikian, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap mereka lantaran telah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan menyertakan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Mereka hanya wajib lapor seminggu sekali,” tegas Kajari berambut putih tersebut

Rencananya,  Tim Jaksa Penuntut Umum akan beranggotakan 4 orang jaksa yang terdiri dari Kejakasaan negeri Kota  Pasuruan dan Kejati Jatim. (fyd/yog)