Renggut Dua Nyawa, Pengemudi Jazz Diduga Mengantuk

454
Ringsek - Akibat kerasnya tabrakan kondisi depan Jazz hancur. Foto: M Athuf

Pasuruan (wartabromo) – Fajrul Nasrullah (23), pengemudi Honda Jazz nopol N 1111 VO yang menabrak dua pengendara GL Max N 6689 Z hingga tewas diduga mengantuk saat mengemudi. Fakta tersebut didapatkan polisi dalam pemeriksaan sementara mahasiswa asal Desa Kalirejo Kecamatan Kraton tersebut.

“Ya terindikasi mengantuk,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Nadzir Syah Basri, Rabu (3/4/2023).

Meski demikian pemeriksaan terhadap Fajrul terpaksa harus dihentikan sementara karena ia harus menjalani perawatan medis. Karena tabrakan maut di Jalan Raya Arjosari Kecamatan Rejoso, Selasa malam itu, ia mengalami luka serius di mata.

“Matanya terkena serpihan kaca,” jelas Nadzir.

Nadzir menegaskan jika dalam pemeriksaan lebih lanjut nanti didapatkan fakta ada unsur kelalaian pengemudi, pihaknya sudah menyiapkan pasal pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat pengemudi.

Tabrakan hebat Honda Jazz dan GL Max tersebut menewaskan Slamet (35) dan dan Rokib (44) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. (fyd/fyd)