Kendaraan Dinas Pemkot Pasuruan Boleh Dibawa Mudik

691

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kota Pasuruan tidak melarang PNS mudik dengan kendaraan dinas. Walikota Pasuruan Hasani menyatakan tidak melarang sekaligus tidak mengajurkan PNS mudik dengan kendaraan dinas.

“Saya tidak mengatakan boleh atau tidak (mobil dinas dipakai mudik),” kata Hasani, Kamis (1/8/2013).

Meski mengakui bahwa secara aturan tidak dibenarkan memakai kendaraan dinas untuk mudik, alasan tradisi dan keamanan kendaraan menjadi pertimbangan. Menurut Hasani, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik merupakan kebiasaan lama yang sulit ditinggalkan. Pihaknya tidak bisa serta merta melarang.

“Kita harus bijak. Ini kan sudah budaya,” jelas Hasani.

Menurutnya, kendaraan dinas dipakai untuk mudik akan memudahkan pengawasan dan perawatan. Jika ditinggal dikhawatirkan akan hilang atau rusak. (fyd/fyd)