2 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Wong Pandaan Ditangkap

814

Pelaku-sabu-sabuPandaan (wartabromo) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap pelaku penjual narkotika jenis Sabu di Dusun Semampir Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Pelaku adalah Abdul Ghofur (39) sopir serabutan yang tertangkap basah dalam pengrebekan yang dilakukan oleh petugas, memiliki dan menyimpan 4,37 gram sabu siap edar di dalam kamar rumahnya.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, sabu tersebut sudah dipisah-pisah ke dalam enam kantong plastik dengan jumlah takaran yang berbeda yakni 0,37 gram, 0,57 gram , 0,82 gram, 0,84 gram, 0,86 gram, 0,91 gram.

“Pelaku termasuk penjual sabu yang sudah lama kita pantau,”ujar AKP Suprihatin, Selasa (27/8/2013).

Dihadapan penyidik, pelaku dengan gamblang mengakui perbuatannya, ia menuturkan, mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Mr, X yang hingga kini masih buron.

Baca Juga :   Empat Desa di Gempol & Beji Terendam Banjir

“Pelaku menjadi pengedar sejak 2 bulan lalu dan telah melakukan 3 kali transaksi,”terang Suprihatin.

Selain mengamankan 4, 37 gram sabu, polisi juga mengamankan satu buah kantong plastik kecil berisi potongan grenjeng rokok yang berisi Sabu seberat 0,66 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,84 gram, 3 buah Korek api gas, 1 kompor kecil pembakar, 5 buah jarum, satu bungkus plastik, satu buah sedotan plastik dan 2 buah HP merk Nokia.

“Pelaku kita jerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)