Penertiban Bangunan Liar di Pasuruan Libatkan Bina Marga Jatim

1095
Foto: Ilustrasi/ Suasana Jalan Raya Warungdowo pasca pembongkaran lapak pedagang/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan melibatkan Dinas Bina Marga Jawa Timur dalam proses sosialisasi penertiban lapak pedagang, bangunan liar dan rumah warga yang berdiri di atas badan jalan.

Kasi Operasi Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dolar, mengatakan kerjasama denga Bina Marga Jatim untuk mempermudah memberikan pemahaman pada warga. “Terutama yang bangunannya di jalur Provinsi seperti di raya Purwodadi, Jalur Purwosari ke Pasuruan dan lainnya,” kata Ajar Dolar melalui sambungan telepon, Rabu Rabu (9/9/2015).

Dinas Bina Marga Jatim yang memiliki kewenangan di jalur-jalur provinsi memiliki data yang lebih lengkap satu bangunan melanggar atau tidak. “Dengan data tersebut, warga lebih bisa memahami,” terang Ajar.

Baca Juga :   Berkeras Tak Mau Relokasi, Pedagang Pasar Gondanglegi Mengaku Diancam

Proses penertiban bangunan melanggar aturan terus dilakukan di sejumlah titik dan sudah mencapai 50 persen. Lamanya proses penertiban, kata Ajar, karena pihaknya harus melayangkan peringatan kepada warga.

“Harus diperingatkan dulu sebanyak tiga kali. Baru kalau tidak mengindahakan kita bongkar. Seperti di Purowadadi itu sudah peringatan ketiga, di Perempatan Warungdowo dan Pasar Ranggeh peringatan pertama, di lokasi lain sudah diperingati dua kali,” tandasnya.

Peringatan pertama toleransi waktunya 14 hari, peringatan kedua 7 hari dan peringatan ketiga toleransinya 3 hari. (fyd/fyd)