Korupsi Jasmas, PNS Biro AP Pemprov Jatim Diperiksa Kejari Bangil Berinisial KZ dan GT

692

andy sasongkoBangil (wartabromo) – Setelah menjebloskan tiga orang ke bui dan menetapkan satu orang jadi buronan kasus korupsi Jasmas, Kejari Bangil membidik dua PNS Biro Adpem Pemprov Jatim. Dua orang ini sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Dua orang PNS Biro AP, KZ dan GT kita periksa,” kata Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Jumat (4/11/2015).

Dua PNS tersebut sudah dipanggil sebanyak lima kali sebagai saksi. “Namun tiga kali penuhi panggilan,” jelas Andy.

Dalam kasus Jasmas Kabupaten Pasuruan 2012-2013, tiga orang sudah dibui. Mereka yakni Sugiarto, Sugianto dan Jumain. Toni, yang disebut sebagai otak korupsi, masih bebas.

Total dana Jasmas 2012-2013 Jatim mencapai Rp 2,7 triliun. (fyd/fyd)