500 Polisi Amankan Sidang Pembunuhan Dua “Sultan” Dimas Kanjeng di Probolinggo

820

Kraksaan (wartabromo) – Jelang sidang perdana kasus pembunuhan dua sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Pengadiilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016) besok. Pengamanan berlipat akan dilakukan, hampir seribu personel gabungan akan mengamankan jalannya persidangan yang akan dihadiri tujuh tersangka.

SenapanSebanyak 500 personel dari Kepolisian Resort Probolinggoakan mengamankan jalannya persidangan pertama kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Jumlah ini masih akan ditambah oleh empat satuan setingkat kompi (SSK) atau sekittar 400 personel gabungan Brimob dan Dalmas Polda Jawa Timur.

“Untuk pengamanan kami siapkan lima ratus personil, ditambah dari polda jatim. Ya pengamanan maksimun,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin.

Baca Juga :   Terjebak di Rumah Makan, Maling Dikepung Warga dan Polisi

IMG_20161102_135753Dua ring pengamanan akan dilakukan di gedung pengadilan, sebagiannya menyebar disejumlah titik rawan. Pengamanan berlipat dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka maupun pengikut padepokan.

“Sidang perdana yang akan berlangsung terbuka diprediksi akan menyedot animo berbagai pihak. Sehingga dikwatirkan dapat mengganggu jalannya persidangan,” kata mantan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Pengikut padepokan sendiri dalam sidang perdana berencana datang ke Pengadilan Negeri Kraksaan. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada rekan sesama pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
“Ya kami berencana datang ke pengadilan. Kami akan melakukan demo damai sebagai bentuk dukungan kepada rekan kami,” kata pengikut padepokan Imam Muklison Muslih.

Baca Juga :   Asyik!! Gaji PNS Naik 5%

Sidang pertama pada besok hari akan diikuti tujuh tersangka dengan agenda utama pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Semmentara para tersangka saat ini, telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas 2B Kraksaan. (saw/fyd)