Curi Motor Arek Gempol di Porong, Arek Plososari Dijebloskan ke Penjara

1691

Sidoarjo (wartabromo.com) – A S (28), Pemuda asal Dusun Sumberejo Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan nyaris dihajar massa sebelum akhirnya dibekuk oleh jajaran unit Reskrim Polsek Porong Sidoarjo di lokasi parkiran depan studio foto di jalan raya Bhayangkari No 42 Kelurahan Porong, Kecamatan Porong Sidoarjo.

Kejadian ini bermula saat pelaku kepergok akan membawa motor Honda Beat bernopol W 6180 WU milik Adi Surya Utama (32) warga Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang sedang diparkir di depan studio foto di kawasan setempat.

Porong-1-650x500

Motor yang diparkir dan dikunci stir itu dihampiri pelaku lalu kemudian dibobol kuncinya dan hendak dibawa kabur. Beruntung, seketika korban sempat menoleh dan berteriak maling.

Baca Juga :   Tim Anti Bandit Siaga Amankan Toko Emas

“Tersangka memang hendak dimassa warga. Untungnya petugas kami segera datang mengamankan tersangka,” terang Kapolsek Porong Polresta Sidoarjo Kompol Hery Mulyanto seperti dikutip wartabromo.com.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mencuri motor dikarenakan alasan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya kini pelaku mengaku mendekam di tahanan Mapolsek Porong dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yog/yog)