Sambang ke Rumah Istri Kedua, Pria asal Wonorejo Ditangkap Karena Bawa Sajam

2345

Wonorejo (wartabromo.com) – Mukhtar (36), warga Dusun Pagubukan Utara, Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan lantaran kedapatan membawa sajam.

Informasi yang dihimpun wartabromo.com, Mukhtar ditangkap saat berada di Jalan Raya Pandaan-Bangil tepatnya di Jalan raya Desa Kuti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/2/2017) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat mengatakan, saat melakukan patroli petugas melihat tersangka dengan gelagat yang mencuri gaka sehingga petugas menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut tidak diketemukan apapun, namun saat petugas melanjutkan pemeriksaan di Jok Sepeda motornya, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis Celurit,” kata Khoirul kepada wartabromo.com, Kamis (16/2/2017).

Baca Juga :   Tak Transparan, Seleksi Pemilihan Cak dan Yuk Pasuruan Diprotes

IMG-20170216-WA0112

Ia menambahkan, setelah menemukan sajam itu, pihaknya langsung menggiring tersangka ke Mapolres Pasuruan beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat diperiksa lelaki yang mengaku beristri dua itu, membawa sajam hanya untuk melindungi diri saat dalam perjalanan Sukorejo-Wonorejo rumah istri pertama ke rumah istri ke dua di malam hari, karena menurutnya wilayah tersebut termasuk wilayah yang rawan begal,” ungkapnya.

Namun, meskipun beralasan untuk melindungi diri, perbuatan tersangka tetaplah salah. Pasalnya, ia telah membawa sajam tanpa dilengkapi surat yang sah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ros/yog)