Polda Jatim Pulangkan Pria Asal Probolinggo setelah Sebar Konten Negatif di Medsos

751

Surabaya (wartabromo.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan ST, pria asal Kecamatan Besuk, sebagai tersangka dalam menyebarkan hoax penyerangan terhadap ulama oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial, Jumat siang (2/3/2018). Meski begitu, ia tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke Probolinggo oleh polisi.

“Dia kami tetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang pertama meng-upload konten negatif itu. Sudah pulang tadi bersama keluarga yang menjemputnya. Untuk sementara kami kenakan wajib lapor,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arman Asmara, melalui sambungan selulernya.

AKBP Arman, menerangkan selain ST, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah adalah MFA (35), warga Surabaya; Er (23), warga Malang; dan Mi (40), warga Sumenep. Dua nama pertama, diduga berafiliasi dengan The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA. “Untuk MFA dipastikan terafiliasi dengan MCA. Sedangkan Er dalam pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga :   Belum Tentukan Waktu Mendaftar, Gus Ipul Masih Perlu Bertemu dengan Partai Pendukung

Mereka, menurut Arman, secara sistematis pada Januari-Februari 2018 melalui media sosial Facebook menyebarkan hoax penyerangan ulama oleh PKI. Tujuan para tersangka adalah untuk memprovokasi orang lain. Meski begitu, Arman menegaskan bahwa keempatnya tidak saling kenal antara satu dengan lainnya.

Polisi menjerat para tersangka, yang dua di antaranya diduga terkait dengan jaringan Family MCA , dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami hanya menahan MFA di Mapolda Jawa Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tandas Mantan Kapolres Probolinggo ini. (cho/saw)