Komitmen Cegah Korupsi, DPRD Kabupaten Pasuruan Sosialisasi LHKPN Online

769

Pasuruan (wartabromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, gelar sosialisasi pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online dengan KPK RI, Kamis (8/3/2018). Seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan turut dalam kegiatan penguatan komitmen pencegahan korupsi tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menjelaskan, gelaran tata cara pengisian formulir dengan cara online ini, baru kali pertama dilaksanakan. Diketahui, pengisian formulir LHKPN di tahun-tahun sebelumnya, masih dengan cara manual, hingga kemudian kini diputuskan dapat dilakukan secara online.

“Ya, baru kali ini pengisian formulir LHKPN ini dilakukan secara online,” ungkap mas Dion panggilan akrabnya.

Dikatakan, pengisian formulir secara online tersebut, tak jauh berbeda dengan cara manual sebelumnya. Namun demikian, forum sosialisasi tetap berlangsung dinamis, karena sejumlah anggota dewan aktif berdiskusi bersama narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :   'Pemasok Sabu di Pasuruan dari Luar Kota'

Dion mengungkapkan, peserta sosialiasi selain seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, juga sejumlah pejabat dari Skretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Dari delapan Kabupaten/kota lainnya juga datang. Mereka ada yang anggotaa dewan, selain juga pejabat sekretariat,” imbuhnya.

Ditegaskan, kegiatan ini sebagai wujud komitmen seluruh anggota dewan Kabupaten Pasuruan dalam mendukung upaya-upaya pencegahan terhadap tindak korupsi.

Mewakili KPK, Andhika Widiarto, sekaligus Spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKP ini, kemudian menjelaskan pemanfaatan aplikasi berbasis online kekinian, menjadi dasar sehingga muncul inovasi untuk pelaporan harta kekayaan bagi pejabat publik, sehingga semakin mudah. (**/**)