Berani “Speak Up”, Berantas Pelecehan Seksual!

2670

Korban pelecehan seksual di Indonesia saat ini, kebanyakan tidaklah berani untuk melaporkan kejadiannya, korban yang kebanyakan sebagai perempuan masih malu, apalagi jika pelecehan yang dialaminya merupakan masuk dalam kategoti ekstrem. Terkadang juga korban diancam oleh pelaku untuk tidak membeberkan tindakan yang sangatlah tidak pantas.

Maka sebagai perempuan mulai sekarang harus berani curhat, tentang masalah pelecehan seksual yang dialami ke saudara maupun sahabat dekat. Setelah itu bawalah kasusmu keranah hukum, karena pelaku pelecehan seksual bisa dikenakan pidana pasal 289-292 KUHP, dengan hukuman paling selama-lamanya tujuh tahun penjara. Jikalau korban masih dibawah umur bisa dikenakan pidana UU. No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan lama hukuman sesuai keputusan jaksa.

Baca Juga :   Salah Kaprah Urus Limbah

Memang kalau bukan dari kita (korban) sendiri yang mengurangi kasus pelecehan di Indonesia, lalu siapa lagi?. (*)

____

Penulis saat ini adalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.