Adjib Hari Ini Ditetapkan Jadi Bupati-Wakil Bupati Pasuruan Terpilih

17165

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan akan menetapkan Irsyad Yusuf – Mujib Imron (Adjib) sebagai pasangan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih. Penetapan dilakukan setelah tidak ada gugatan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada 27 Juni 2018 kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, agenda penetapan dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbuka di sebuah hotel di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan, pagi ini, Rabu (25/7/2018).

“Iya, sebentar lagi akan ada rapat pleno terbuka,” kata Faizin.

Dilanjutkan kemudian, pihaknya menggelar pleno terbuka setelah serangkaian tahapan pemilihan kepala daerah, sampai rekapitulasi hasil suara. Dalam prosesnya, setelah melakukan penetapan hasil perolehan suara, KPU membuka ruang kepada masyarakat atau pihak terkait melakukan gugatan atau sengketa hasil pilkada.

Baca Juga :   Kabupaten Pasuruan kembali meraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

“Tidak ada permohonan gugatan sampai saat ini,” tambahnya.

Faizin menambahkan, KPU Kabupaten Pasuruan sudah mendapatkan surat dari KPU RI yang menyebutkan tidak ada gugatan hasil pilkada yang disampaikan ke MK. Surat dari KPU RI tersebut diterima pada 23 Juli 2018.

Rencananya acara ini akan dihadiri oleh beberapa pihak, diantaranya seluruh pimpinan partai politik (parpol), paslon dan tim sukses, hingga Forkopimda.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup Pasuruan 2018, secara keseluruhan pasangan Adjib memperoleh suara sebanyak 536.721 sedangkan kolom kosong memperoleh 155.393 surat suara. Selisih kemenangan pasangan Adjib dengan kolom kosong bisa dibilang cukup jauh yakni 381.328 suara. (ono/ono)