KPK Perpanjang Masa Penahanan Setiyono

2498

Jakarta (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota Pasuruan Setiyono. Selain itu, masa penahanan tiga lainnya, disangka terlibat suap proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi juga diperpanjang.

“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 3 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/10/2018).

Selain Setiyono, perpanjangan penahanan ini juga diberlakukan untuk Staf ahli atau Plh Kadis PU-PR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Setiyono dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap fee proyek PLUT. Lalu, keempat tersangka ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak ditetapkannya tersangka. (trp/may)