3 Parpol di Kota Probolinggo Tak Kumpulkan LSDK

811

Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu tak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) ke KPU Kota Probolinggo. Meski begitu KPU tak memberikan sanksi kepada parpol yang mbalelo itu.

Hingga Rabu (2/1/2019) pukul 24.00 WIB, ada 3 parpol yang tidak menyerahkan LSDK ke KPU. Padahal, penyelenggara pemilu itu sudah memberikan tambahan waktu selama 6 jam dari seharusnya. Ketiga parpol itu adalah Parpol Hanura, PKPI, Garuda.

Menurut komisioner KPU Kota Probolinggo, Tirmidzi, awalnya ada 4 parpol yang tidak menyerahkan LSDK ke KPU hingga pukul 18.00. Atas saran Bawaslu, batas waktu itu kemudian diperpanjang hingga pukul 21.00. Pada batas waktu ini, Partai Berkarya datang menyerahkan berkas LSDK. Bahkan ketika diberi tambahan hingga pukul 24.00, utusan dari ketiga parpol diatas tidak juga menampakkan batang hidungnya.

Baca Juga :   Koran Online 31 Des : Lumajang Masuk Daftar Bahaya Tsunami, hingga Proyek SPAM Umbulan 3 Jadi Ajang “Bancakan”

“Ada tiga parpol yang tidak menyerahkan LSDK, kami tunggu hingga batas waktu pukul 24.00 WIB tadi malam, namun tidak satupun dari tiga parpol tersebut yang datang menyerahkan LSDK ke KPU. Kalau yang satu parpol itu sudah menyerahkan sebenarnya, hanya persyaratannya masih kurang, namun tadi malam sudah dilengkapi,” katanya saat dihubungi oleh wartabromo.com melalui ponsel pada Kamis (3/1/2019).

Tirmidzi mengaku heran dengan tindakan ketiga parpol itu. Padahal transparansi sumbangan dana kampanye itu, sangat penting bagi citra parpol itu di mata masyarakat. “Padahal KPU sudah memberi tenggang waktu sebagai bentuk keringanan bagi ketiga parpol tersebut, namun tak kunjung menyerahkan persyaratan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   Gunung Bromo Siaga!

Sayang tak ada sanksi tegas bagi ketiga parpol yang tidak menyerahkan LSDK. “KPU tidak berhak memberikan sanksi kepada tiga oarpol yang tidak mengumpulkan LSDK tersebut. Hanya dibuatkan berita acara kalau tidak mengumpulkan LSDK ke KPU Pusat,” tandas Tirmidzi.

Tahapan batas penyerahan LSDK Parpol ke KPU Kota Probolinggo ditentukan yakni pada tanggal 2 Januari, terhitung mulai jam 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. KPU kemudian menerima edaran dari Banwaslu agar menunggu parpol yang belum menyerahkan hingga pukul 24.00 WIB. (fng/saw)