Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang kuli bangunan asal Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan dibekuk tim Satreskoba Polres Pasuruan. Ia terbukti mengedarkan narkoba berupa tablet warna putih berlogo Y.
Lelaki bernama Aji Ahmad Zainuri (26) ini diamankan polisi saat tengah bersantai di dalam rumahnya, Rabu, (3/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Zainuri pun tak dapat mengelak dan langsung menyerahkan diri kepada polisi.
AKP Nanang Sugiyono, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, pelaku diciduk karena diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang. Pengedar Pil Logo Y ini, menjual barang haram tersebut dengan cara diecer.
“Ia menjual setiap bungkusnya dengan harga Rp 5 ribu, masing-masing berisi lima butir,” ungkap Nanang.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, Sebanyak 95 butir tablet putih pil logo Y tanpa ijin edar itu telah terbungkus rapi. Selain itu, ada pula 1 bungkus rokok merk Ares.
“Pelaku ternyata telah berkecimpung selama setahun dalam bisnis haram ini,” tambah Nanang.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, dijerat dengan pasal Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ptr/ono)