Pagi Ini, Sidang Perdana Terdakwa Penyuap Wali Kota Setiyono Digelar

1167

Surabaya (wartabromo.com) – Pagi ini, sidang perdana kasus suap proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), yang melibatkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono digelar. Sidang bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dinukil dari website resmi PN Surabaya, sidang dengan nomor perkara 195/Pid-Sus/TPK/2018/PN-Sby ini akan berlangsung pada Senin (7/1/2019) pukul 09.00-10.00 WIB. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Pelaksana Proyek, M. Baqir menjadi orang pertama yang akan didakwa pada proses peradilan ini. Berkas Baqir telah dinyatakan lengkap, hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dan dapat mengawali proses persidangan. Dalam sidang, Ferdinan Adi Nugroho, JPU akan membacakan surat dakwaan kepada Baqir.

Baca Juga :   Rambu Kecil Revisi UU KPK
Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Jl Juanda Sidoarjo.

Ditemui sebelumnya, Suryono Pane, Pengacara Baqir mengaku telah mempersiapkan pembelaannya dalam sidang. Selain memastikan kliennya bakal taat hukum dan mengikuti persidangan dengan baik, Pane telah mempersiapkan hal yang mengejutkan.

“Kami telah menyiapkan kejutan-kejutan,” ujarnya, tanpa menjelaskan maksud kejutannya.

Sekedar informasi, kasus suap proyek PLUT UMKM melibatkan 4 tersangka. Diantaranya M. Baqir, pelaksana proyek; Setiyono, Wali Kota Pasuruan yang menerima fee; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo. (may/ono)