Lapak Dibongkar Paksa, PKL Semampir Ngamuk

2324

Probolinggo (wartabromo.com) – Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Semampir Kraksaan mengamuk, lapaknya dibongkar Satpol PP. Sebab, pedagang mengaku sudah membayar retribusi.

Menjadi biang kemacetan, puluhan lapak PKL Pasar Semampir ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Satpol PP, Disperindag dan Dishub Kabupaten Probolinggo. Lapak berdiri diatas trotoar itu, dibongkar paksa oleh petugas. Tak hanya yang di trotoar, lapak di halaman pasar juga dibongkar.

Pembongkaran tersebut menuai banyak protes dari kalangan para pedagang. Salah satunya Sanu (71). Pedagang asal Kelurahan Semampir itu, mengamuk saat lapaknya hendak dibongkar oleh Satpol PP. Ia membakar banner sebagai bentuk protes. Sehingga petugas yang dibantu anggota Polsek Kraksaan menenangkan pria paruh baya ini.

Baca Juga :   Berebut Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, 3 Kandidat Sampaikan Visi Misi

“Saya sudah lama berjualan di sini, ngapain mau dipindah, saya cuma cari nafkah. Kebetulan kalau di sini suasananya ramai, kalau masih dibilang karena macet, ya namanya juga pasar,” kata Sanu dalam bahasa Madura.

Pemkab Probolinggo sendiri, menurut Kepala Dinas Satpol PP, Dwijoko Nurjayadi, sebenarnya sudah mempersiapkan tempat, di los Pasar Semampir lantai 2. Namun, pedagang enggan menempatinya. Mereka lebih suka berjualan di trotoar dan halaman pasar. Sehinggga sering menimbulkan kemacetan arus lalulintas di jalan sekitarnya.

Sebelum ditertibkan, PKL itu sudah mendapat peringatan dari Pemkab sebanyak 2 kali. Namun tak dihiraukan oleh mereka. Padahal aktivitas mereka dikeluhkan oleh pengguna jalan.

“Pedagang harus membiasakan dan beradaptasi lagi dengan tempat baru, kalau sudah dibiasakan pasti sudah enak, jalani saja dulu. Kalau berkaitan dengan pembeli, pasti nanti para pembeli bakal datang sendiri jika sudah tau lokasi jualan yang baru,” kata Dwijoko.

Baca Juga :   30 Juni akan Ditarik BPOM, Obat Dekstro Masih Beredar di Pasuruan

Setidaknya ada 80 lapak ditertibkan. Mereka telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara PKL. “Kami juga bantu untuk merapikan. Dan akan terus kami pantau sampai lapak yang sudah disediakan oleh pemerintah benar-benar ditempati oleh para pedagang yang lapaknya kami bongkar,” tandasnya. (cho/saw)