Lumajang (wartabromo.com) – 4 pria asal Tempursari diamankan Satreskoba Polres Lumajang. Mereka kedapatan “ngefly” dengan pesta ganja di wisata Pantai TPI.
Pemuda tersebut bernama Rekhi Milky Anthonius (29), Denta Fida Fardana (26), Fendik (21), dan Andika Krisdianto (31). Keempatnya berasal dari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Rekhi dkk ditangkap saat melakukan pesta barang haram tersebut di kawasan wisata Pantai TPI, Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari. Ganja tersebut dihisap, layaknya melinting tembakau rokok, lalu dipakai bergantian.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, diduga barang haram tersebut didapatkan dari luar daerah.
“Ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang. Mengindikasikan adanya barang haram yang berasal dari luar kota, mulai masuk ke dalam wilayah Lumajang,” ujarnya.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 1 lembar potongan kertas minyak warna coklat berisi ganja kering dan dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat 4,30 gram. Selain itu ada juga 1 linting rokok warna putih, yang di isi dengan ganja, dengan berat 0,42 Gram.
Polisi terus melakukan penyelidikan, termasuk mengungkap jaringan narkoba yang memasok ke-4 pria ini. Mereka juga harus mendekam dibalik jeruji penjara, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dendanya minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(may/ono)