September 2020, Kota Pasuruan Akan Pilih Wali Kota Baru

3643

Jakarta (Wartabromo.com) – Kota Pasuruan dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemungutan suara rencananya digelar pada 23 Setember 2020 mendatang.

Dilansir dari website KPU RI, pemilihan Serentak 2020 ini akan digelar di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota).

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Pemilihan Serentak 2020 ini akan digelar pada Rabu, 23 September 2020. Menjadi satu dari ratusan daerah yang menggelar Pilkada, Kota Pasuruan pun bakal mengikuti rangkaian jadwal dan tahapan pemilihan seperti yang ditentukan.

Penetapan hari dan tanggal tersebut telah sesuai dengan perintah UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6, bahwa Pemilihan Serentak Gelombang Keempat (hasil Pemilihan 2015) akan digelar pada bulan kesembilan.

Baca Juga :   Koran Online 19 Ags : Serbuk Alumunium Dibuang di Pinggir Jalan Raya Raci, hingga Identitas Penyerang Polsek Wonokromo Warga Probolinggo Hoaks

“Di September itu ada lima kali hari Minggu, dan kita ambil Rabu,” tutur Pramono.

Saat ini KPU RI sedang melakukan uji publik PKPU Pilkada 2020. Artinya, rancangan jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Berikut rancangan Jadwal Pilkada Serentak 2020 yang dirilis KPU :

1 Oktober 2019

  • Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  • Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

1 November 2019-22 September 2020

Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah

31 Januari – 1 Maret 2020

Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

31 Januari 2020

Pendaftaran pemantau Pilkada

Baca Juga :   Setelah 13 Kali Beraksi, Jambret Asal Grati Diringkus Polisi

26-30 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon

27 Maret-17 Juli 2020

Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada

28-30 April 2020

Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.

13 Juni 2020

  • Penetapan pasangan calon
  • Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.

16 Juni-19 September 2020

Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020.

23 Setember 2020

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Baca: 2020, Kemendagri Pastikan Kota Pasuruan Gelar Pilkada

Sementara itu, terkait pendaftaran bagi bakal calon jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah juga diatur dan dibolehkan. Pramono menyebut, mereka yang ingin maju melalui jalur independen harus mengawalinya dengan mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selanjutnya, KPU tiap-tiap daerah penyelenggara akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada 28 November-8 Desember 2019.

Baca Juga :   Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Bimtek Gerakan Literasi Nasional di Pasuruan

“Penyerahan untuk Pemilihan Gubernur 28 Februari-3 Maret 2020 dan untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota, 2-6 Maret 2020,” tutup Pramono. (may/ono)