Probolinggo (wartabromo.com) – RH (36), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya ia menawarkan jasa esek-esek via media sosial (medsos).
Ceritanya, RH mendapat order dari orang tak dikenal untuk mendapatkan layanan pemuas birahi. Yang diorder adalah jasa SI (19), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Sesuai kesepakatan dengan pemesan, mereka berdua kemudian mendatangi sebuah hotel di Kecamatan Dringu.
Bukannya mendapat untung, RH malah buntung. Sebab ia ditangkap anggota Polsel Dringu dan Satreskrim Polres Probolinggo. Ternyata pemesan jasa layanan esek-esek itu adalah anggota kepolisian yang menyamar. Penangkapannya pada Jumat, 9 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sebab ada informasi praktik prostitusi online di wilayah hukum Polres Probolinggo. Pesannya menggunakan via WhatsApp (WA). Ketika sudah masuk kamar, kami langsung melakukan tindakan,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Minggu (11/8/2019).
RH dan SI pun digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan. Hasilnya, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari. Ia dikenakan pasal 296 KUHP Jo pasal 506, lantaran dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Sementara SI masih berstatus sebagai saksi.
“Tersangka RH ini sudah 1 tahun menjalankan bisnis prostitusinya. Dari satu tahun tersebut ini, si mucikari sudah menerima pelanggan sebanyak tiga kali dengan tarif yang berbeda-beda. Itu pengakuannya kepada kami, namun anggota masih mengembangkan kasus ini,” terang mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini. (cho/saw)