214 Napi Rutan Kraksaan Berharap Remisi HUT RI

1204

Probolinggo (wartabromo.com) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Republik Indonesia (RI) dinantikan para narapidana (napi). Termasuk warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan, yang berharap mendapat potongan masa tahanan atau remisi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Mohamad Kafi mengatakan ada 350 warga binaan di tempatnya. Dari sejumlah itu, 214 di antaranya diusulkan untuk mendapat remisi hari kemerdekaan. Penghuni di Rutan Kraksaan yang diajukan masuk sejak 19 Februari lalu atau 6 bulan sebelum pemberian remisi. Bagi mereka yang masuk pada anggal 20 Februari, maka tidak bisa untuk mendapatkan remisi.

“Pengajuan berdasarkan syarat dan sikap selama berada di Rutan. Mereka dinilai sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan. Kelakuan mereka selama berada di sini, kalau kelakuannya baik, kami ajukan,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga :   Maknai Hari Kemerdekaan, Nasdem Pasuruan Ajak Kerja Kongkrit

Rencananya surat keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan diserahkan pada upacara HUT RI, diberiksan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari di Alun-alun Kota Kraksaan.

“Insyaallah dari 214 yang kami ajukan itu dikabulkan semua. Nanti tangal 16 Agustus, SK tersebut akan saya terima di Surabaya. Esok harinya secara simbolis Bupati memberikan remisi tersebut saat upacara dan di sini pemberiannya tetap akan berlangsung,” terang pria asal Pulau Madura ini.

Kafi menuturkan besar kemungkinan ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi. Dari data yang dimiliki, setidaknya ada 7 warga binaan yang akan langsung menghirup udara bebas. Dari 7 napi yang langsung bebas, remisinya bervariasi, yakni 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang dengan 2 bulan. Sementara yang mendapat remisi 3 bulan dan 4 bulan masing-masing satu orang.

Baca Juga :   Saat Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Kembang

“Remisi tersebut sewaktu-waktu bisa dicabut atau dibatalkan apabila yang bersangkutan kedapatan melakukan pelanggaran sebelum remisi tersebut diberikan. Contohnya, sebelum diberikan remisi, mereka melakukan perkelahian dengan warga binaan lainnya,” tegas Kafi. (cho/saw)